MAKALAH
MASALAH
KEBIDANAN DI KOMUNITAS
“UNSAFE
ABORTION”
(Disusun dalam Rangka
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunitas)
Dosen Pembimbing :
Sulistyowati,
S.ST,M.Kes
Disusun Oleh :
- Anisatul Mahmudah (04)
- Citra Fatma Rosa P. (07)
- Dian U’ul R. (11)
- Iffah Mardiyatin (14)
- Khoirotun Nisa’ (18)
- Maya Tsaqfatul A. (23)
- Nelpa Sari (25)
- Novia Rohmatus S. (30)
- Nurul Jauharoh A (35)
- Retnoningsih (39)
- Riya Intan F. (43)
- Syafa’atur R. (47)
- Zindy Iksa Rinata (51)
STIKES MUHAMMADIYAH LAMONGAN
PRODI D3 KEBIDANAN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah,
kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan
HidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Unsafe
Abortion”
Dalam penyusunan makalah ini, kami mendapat banyak
pengarahan dan bantuan dari berbagai pihak,untuk itu kami tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak/Ibu :
1.
Bapak Drs. H. Budi Utomo, Amd,Kep, M.kes. selaku Ketua
STIKES MUHAMMADIYAH LAMONGAN
2.
Ibu Hj. Ws. Tarmi SST, M.Kes, S.Psi, selaku kaprodi D3 Kebidanan STIKES MUHAMMADIYAH
LAMONGAN
3.
Ibu Sulistiyowati,S.ST, M.Kes, selaku Dosen Pembimbing.
4.
Kedua orang tua
yang senantiasa mendukung dan memberikan do’a serta semangat baik moral maupun
spiritual.
5.
Teman-teman dan
pihak lain yang senantiasa mendukung dan membantu kami dalam menyelesaikan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mohon saran dan kritiknya
sehingga dapat bermanfaat bagi kami khususnya.
Lamongan, Maret
2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang...........................................................................................
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................................
1.3
Tujuan.........................................................................................................
1.4
Manfaat......................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Definisi ..............................................................................................
2.2 Penyebab ...........................................................................................
2.3 Metode ..............................................................................................
2.4 Ciri-ciri ...............................................................................................
2.5 Dampak .............................................................................................
2.6 Komplikasi .........................................................................................
2.7 Hukum ...............................................................................................
2.8 Peran bidan ........................................................................................
2.9 Kriteria yang baik ..............................................................................
BAB
III PENUTUP
3.1
Simpulan..................................................................................................... 12
3.2
Saran.................................................................................................... ...... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu
pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko
tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh
individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat
diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal
bagi suatu tindakan medis tersebut.
Tindakan unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak
dilakukan keluarga miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari,
unsafe abortion dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan
mengakibatkan kematian bagi kaum ibu.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun
terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO,
2010). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan
oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi
tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan wanita
seperti melakukan kekerasan fisik seperti berlari, naik sepeda atau naik kuda.
Jika tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan
kedua dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan.
Misalnya, wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk
wanita hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas
muda.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan
memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di
dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila
tidak mendapatkan pertolongan yang segera, sehingga kejadian tersebut harus
dicegah dengan memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkukalitas.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, adalah
sebagai berikut:
1. Apa definisi unsafe abortion?
2. Apa penyebab unsafe abortion?
3. Apa saja metode yang dilakukan untuk unsafe abortion?
4. Apa saja ciri-ciri unsafe abortion?
5. Bagaimana dampak unsafe abortion?
6. Apa komplikasi dari unsafe abortio?
7. Bagaimana hukum unsafe abortion?
8. Bagaimana peran bidan dalam menangani unsafe abortion?
9. Bagaimana kriteria yang baik untuk unsafe abortion?
1.3 Tujuan
1.1.1
Tujuan umum
Agar mahasiswa mampu mengetahui dan
memahami tentang bercak unsafe abortion dan penatalaksanaan dari unsafe
abortion.
1.1.2
Tujuan khusus
1. Menjelaskan definisi unsafe abortion.
2. Menjelaskan penyebab unsafe abortion.
3. Menyebutkan metode yang dilakukan untuk unsafe
abortion
4. Menyebutkan ciri-ciri unsafe abortion.
5. Menjelaskan dampak unsafe abortion.
6. Menjelaskan komplikasi unsafe abortion
7. Menjelaskan hukum unsafe abortion
8. Menjelaskan peran bidan dalam menangani unsafe
abortion
9. Menjelaskan kriteria yang baik untuk unsafe abortion.
1.2 Manfaat
1.2.1
Bagi masyarakat
Agar masyarakat mengetahui tentang
penyebab dan dampak dari unsafe abortion.
1.2.2 Bagi
peneliti
Mengetahui dan menambah wawasan
serta pengetahuan tentang unsafe abortion.
1.2.3
Bagi institusi
Memberikan penambahan informasi
tentang unsafe abortion khususnya bagi institusi kesehatan agar dapat
mengetahui tentang unsafe abortion dan cara mencegahnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion)
adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI).
Unsafe abortion adalah upaya untuk
terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai
cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan
jiwa pasien. (Behrman Kliegman, 2000:167).
Unsafe abortion adalah prosedur
penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis),
alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan
Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis
tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36
Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat
dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia
dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah
wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi
yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau
bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan
masyarakat dan kalangan medis.
2.2 Penyebab
Umumnya aborsi yang tidak aman
terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila
aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti :
2.2.1
Alasan
kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2.2.2
Alasan
psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
2.2.3
Kehamilan
di luar nikah.
2.2.4
Masalah
ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
2.2.5
Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
2.2.6
Kehamilan
yang terjadi akibat perkosaan.
2.2.7
Kegagalan
pemakaian alat kontrasepsi.
2.3
Metode
Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di
berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh
dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman,
atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
Untuk para pelaku
abortus yang tidak profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah
memasukkan cairan ke dalam uterus. Cairan yang digunakan bervariasi, mulai dari
air sabun sampai disinfektan rumah tangga yang dimasukkan melalui semprotan
ataupun alat suntik. Di beberapa negara juga menggunakan pasta yang bersifat
abortif yang mengandung zat iritatif. Sediaan jamu dan obat-obatan per oral
juga sering digunakan. Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif
dapat ditemukan di pasaran bebas di negara-negara berkembang. Di Bangladesh,
obat-obat tersebut kemungkinan mengandung air raksa.
Metode lain yang relatif lebih berbahaya adalah memasukkan
alat atau benda asing ke dalam rongga rahim. Di India digunakan pucuk wortel
yang telah dikeringkan; di Philipin alat tesebut adalah pisang atau daun
tumbuh-tumbuhan lokal kalachulchi. Di Ghana, digunakan ranting pohon comelina
yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan menyerap air dan mengembang membuka
leher rahim serta menyebabkan abortus. Jenis lain adalah tanaman Jatropha yang
mengandung bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan abortus.
Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan memasukkan
ujung kateter yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain diikatkan di
pangkal paha. Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga ujung kateter
yang berada di dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi rahim dan
merangsang abortus. Ada pula yang menggnakan cairan kina yang toksik pada bayi
dan si ibu. Ada juga para wanita yang melakukan sendiri dengan memasukkan
plastik berongga ke dalam rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau kawat
melalui plastik tersebut untuk mengorek rongga rahim.
2.4
Ciri
– Ciri
2.4.1
Dilakukan
oleh tenaga medis atau non medis
2.4.2
Kurangnya
pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
2.4.3
Kurangnya
fasilitas dan sarana
2.4.4
Status
illegal
2.5
Dampak
2.5.1
Dampak sosial
Biaya lebih banyak, dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
2.5.2
Dampak kesehatan
Bahaya bagi ibu bisa terjadi perdarahan dan infeksi.
2.5.3
Dampak psikologis
Trauma
2.6
Komplikasi
Komplikasi yang sering terjadi
akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak diinginkan
misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan meminum
jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak
aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara
yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab
dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang
sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan
minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman
tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang
tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan
kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih
rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk dan secara tidak langsung
mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko
kematian ibu. Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat
pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko
kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan
terhadap aborsi tidak aman. Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu
menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan
konseling.
Konseling keluarga berencana
dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi
yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode
kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa
menghakimi. Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan
pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.
Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun
pasangan menggunakan kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi
yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan
terhadap aborsi tidak aman.
2.7
Hukum
Menurut KUHP orang yang dapat dihukum adalah orang yang
menggugurkan kandungan seorang wanita, juga wanita yang digugurkan
kandungannya. Sedangkan dalam praktek yang tidak dihukum adalah dokter yang
melakukan aborsi dengan indikasi medis, yaitu dengan tujuan untuk menyelamatkan
jiwa atau menjaga kesehatan wanita yang bersangkutan.
Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita
yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras
dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283,
299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana
penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada
seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
2.8 Peran Bidan
2.8.1
Sex education
2.8.2
Bekerja sama dengan tokoh agama dalam
pendidikan keagamaan
2.8.3
Peningkatan sumber daya manusia
2.8.4
Penyuluhan tentang abortus dan
bahayanya.
2.9 Kriteria Aborsi
yang Aman
2.9.1
Dilakukan oleh pekerja kesehatan yang
benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
2.9.2
Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat
kedokteran yang layak.
2.9.3
Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun
yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak trcemar kuman dan
bakteri.
2.9.4
Dilakukan kurang dari 3 bulan (12
minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian. Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi ilegal.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan
kesehatan yang memadai.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk
melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan
tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk
kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya
terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion),
3.2 Saran
3.2.1
Untuk menurunkan angka kejadian unsafe abortion diperlukan peran bidan
dikomunitas dengan memberikan health education mengenai bahaya aborsi
3.2.2 Bidan dikomunitas bisa bekerjasama dengan tokoh
agama dan tokoh masyarakat untuk menekan adanya unsafe abortion
3.2.3
Bidan harus bisa menjunjung tinggi kode etik kebidanan dengan tidak melakukan
aborsi atas indikasi nonmedis.
DAFTAR PUSTAKA
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak
(Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan
Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan
makasih kaaa :) sgt bermanfaat
BalasHapus